Minggu, 26 November 2017

PUASA IBU HAMIL DAN MENYUSUI


Pertanyaan:

Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, kemudian menggantinya di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan orang tua renta yang tidak mampu melaksanakan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan wanita hamil dan ibu yang menyusui bayinya?


Jawab:
Dalam masalah ini ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah. 

Pendapat pertama, jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja, tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Demikian menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah Swt, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). “Merupakan rukhshah (keringanan/dispensasi) bagi laki-laki dan perempuan yang telah tua renta, mereka tidak mampu melaksanakan puasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)”. Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar, di akhir riwayat terdapat tambahan, Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil, “Kamu sama seperti orang yang tidak kuasa melaksanakan puasa, maka kamu hanya wajib membayar Fidyah, kamu tidak wajib melaksanakan puasa Qadha’. Imam ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil jika ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari”. Diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir, dan menggugurkan puasa bagi wanita hamil dan ibu menyusui”.

Pendapat kedua, menurut Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur: wanita hamil dan ibu menyusui hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, mereka tidak wajib membayar Fidyah.
Pendapat ketiga menurut Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib melaksanakan puasa Qadha’ dan Fidyah. Jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya saja, atau karena mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melaksanakan puasa Qadha’ saja, tidak ada kewajiban lain. 

Demikianlah beberapa pendapat ulama tentang masalah ini, akan tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa jika wanita hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa karena mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti melaksanakan puasa Qadha’ dan juga membayar Fidyah, yaitu memberi satu Mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675 gram. Wallahu a’lam.
(H. Abdul Somad, Lc., MA.)



loading...

Postingan Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...